KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyederhanakan peraturan di bidang ketenagalistrikan, kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dan perizinan di subsektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Rencananya, dalam bahan paparan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diterima oleh KONTAN, pemerintah mengusulkan akan mencabut 17 beleid dan menggantikannya dengan 3 Peraturan Menteri ESDM. Adapun masing-masing aturan itu, berkenaan dengan, pertama, tata cara pemberian wilayah, perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan laporan. Ada enam Permen dalam poin ini yang akan dijadikan satu.
Aturan sektor pertambangan akan disederhanakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyederhanakan peraturan di bidang ketenagalistrikan, kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan regulasi dan perizinan di subsektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Rencananya, dalam bahan paparan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang diterima oleh KONTAN, pemerintah mengusulkan akan mencabut 17 beleid dan menggantikannya dengan 3 Peraturan Menteri ESDM. Adapun masing-masing aturan itu, berkenaan dengan, pertama, tata cara pemberian wilayah, perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan laporan. Ada enam Permen dalam poin ini yang akan dijadikan satu.