Aturan sertifikasi bebas radiasi produk pangan asal Jepang telah terbit



JAKARTA. Kementerian Pertanian telah menerbitkan aturan kewajiban sertifikasi bebas cemaran radiasi nuklir bagi produk pangan segar dari Jepang. Menteri Pertanian Suswono mengaku sudah meneken aturan tersebut.Suswono bilang, aturan tersebtu sudah mulai berlaku. Dia bilang, beleid ini untuk mengontrol makanan asal Jepang yang masuk ke Indonesia.Cuma, Suswono bilang sertifikasi bebas radiasi tersebut hanya untuk makanan tertentu saja. "Kami bekerjasama dengan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional)," katanya, Rabu (30/3).Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono menambahkan produk makanan yang dikontrol dalam aturan menteri tersebut adalah semua produk pangan segar terutama komoditi segar asal tumbuhan. “Sebelumnya kan sudah ada pengaturan pengawasan tumbuhan segar asal tumbuhan, ini kami perluas untuk komoditas-komoditas asal tumbuhan,”jelasnya.Dia mengatakan sebetulnya tidak banyak produk makanan asal Jepang yang masuk ke Indonesia. “Kalau untuk konsumsi masyarakat umum impor dari sana nggak ada, kebanyakan untuk restoran Jepang,”ujarnya.Sebelumnya, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan produk pangan segara asal Jepang harus disertai sertifikat bebas radioasi nuklir untuk bisa masuk ke Indonesia.”Barang-barang produk pangan segar asal Jepang itu sudah harus dilengkapi dengan sertifikat untuk bebas cemaran radiasi,” ujar Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/3).Banun bilang sertifikat bebas cemar radiasi itu akan diterbitkan oleh otoritas berkompeten keamanan pangan pemerintahan Jepang. Dengan aturan ini, kata Banun setiap produk segar asal Jepang yang masuk ke Indonesia wajib mencantumkan sertifikat bebas radiasi dari pihak otoritas Jepang. Bila tidak ada sertifikat itu, dia bilang Badan Karantina tidak mengizinkan untuk masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can