JAKARTA. Kementerian Pariwisata segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang sertifikasi pariwisata halal. Permen ini ditargetkan segera dikeluarkan dan disosialisasikan di tahun ini. Menteri Pariwisata, Arief Yahya menyatakan tahun ini dipastikan aturan yang akan mengatur sertifikasi pariwisata halal itu dikeluarkan. Arief bilang, aturan ini guna mendorong sertifikasi halal untuk restoran, hotel dan agen perjalanan. Yang pertama akan didorong ialah restoran. Namun aturan ini nantinya masih bersifat sukarela, tidak dipatok rata untuk semua pelaku usaha.
"Jadi saya mohon para pelaku itu mensertifikasi utamanya untuk restoran. Para pemain segera mengajukan, dan untuk yang memberikan sertifikasi agar tidak terlalu susah memberikan sertifikasi," kata Arief, Rabu (3/5). Lokot Ahmad Enda, Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Pariwisata Budaya Kementerian Pariwisata yang juga menjabat Sekretaris Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal mengatakan Kemepar tengah melakukan proses kajian mendalam dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan Permen ini. Sertifikasi halal untuk restoran, hotel, biro perjalanan nantinya akan diserahkan kembali ke pemerintah daerah. "Ini dalam proses kajian, karena masih banyak anggapan dengan sertifikasi halal ini takut tamunya berkurang. Tapi dipastikan tahun ini selesai," kata Lokot. Pemerintah daerah yang nanti akan mengeluarkan sertifikasi halal dan menentukan biaya sertifikasinya. Lokot mencontoh di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sudah terlebih dahulu menerapkan sertifikasi halal. Di NTB Lokot bilang, sertifikasi halal untuk restoran diberikan tarif Rp 3 juta per tempat untuk dua tahun. Tapi jumlah itu tidak dibayarkan penuh oleh pengusahanya, melainkan mendapat subsidi 50% dari pemda NTB. "Kita serahkan ke pemerintah daerah, tergantung pemerintah daerah, karena pemda juga punya kepentingan," jelas Lokot. Nah untuk biro perjalanan, nanti akan diarahkan ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk diberikan sertifikasi halal. Meski begitu, Lokot enggan merinci biaya yang akan diberikan DSN MUI untuk sertifikasi biro perjalanan. "Sertifikasi halal ini masih menjadi pilihan, tidak kami paksakan. Tapi melihat peluang wisatawan muslim saat ini, sayang kalau biro perjalanan tidak punya sertifikasi halal," ujar Lokot.
Pelaku pariwisata yang sudah diberikan sertifikasi halal, kata Lokot akan diberikan akreditasi selama dua tahun sekali. Dan akan terus dipantau dan verifikasi, bila ada yang melanggar standar halal yang telah ditetapkan, sanksinya akan diumumkan ke publik. "Sekali ditetapkan bahwa dia sudah punya sertifikat itu akan ada pengawasannya, apabila dia tidak sesuai akan diberikan sanksi diumumkan ke publik. Kami kira sanksi pemulihan nama baik seperti itu akan lebih berat," tutur Lokot. Untuk penerapan aturan sertifikasi halal pelaku pariwisata ini, Kemenpar akan bekerjasama dengan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto