KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada mainan menemui titik terang. Pemerintah rencananya akan merevisi aturan wajib SNI tersebut. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan, revisi ini pada poin jumlah barang mainan yang akan dibawa masuk untuk keperluan pribadi. Untuk mainan yang dibawa pribadi maksimal lima. Sedangkan untuk mainan yang dibeli secara online, nantinya maksimal tiga unit. "Mainan itu tidak perlu SNI asal ikuti ketentuan maksimal produk, dan yang terpenting tidak untuk diperdagangkan," kata Gati kepada KONTAN, Minggu (21/1).
Aturan SNI mainan segera direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada mainan menemui titik terang. Pemerintah rencananya akan merevisi aturan wajib SNI tersebut. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih menjelaskan, revisi ini pada poin jumlah barang mainan yang akan dibawa masuk untuk keperluan pribadi. Untuk mainan yang dibawa pribadi maksimal lima. Sedangkan untuk mainan yang dibeli secara online, nantinya maksimal tiga unit. "Mainan itu tidak perlu SNI asal ikuti ketentuan maksimal produk, dan yang terpenting tidak untuk diperdagangkan," kata Gati kepada KONTAN, Minggu (21/1).