KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Himawan Arief Sugoto mengatakan, peraturan pemerintah (PP) terkait Bank Tanah sedang dalam proses. "Jadi PP bank tanah ini sebenarnya sudah 90 persen, kita memang berharap di omnibus law (cipta kerja) karena kita bentuk badannya ini, kita butuh cantolan khusus sehingga kita menunggu UU (omnibus law cipta kerja) ini, walaupun sebenarnya tanpa UU ini bisa saja jalan," kata Himawan, Selasa (25/2). Baca Juga: Izin tambang di omnibus law beralih, daerah pertanyakan kesiapan pemerintah pusat
Aturan soal bank tanah masih menunggu omnibus law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Himawan Arief Sugoto mengatakan, peraturan pemerintah (PP) terkait Bank Tanah sedang dalam proses. "Jadi PP bank tanah ini sebenarnya sudah 90 persen, kita memang berharap di omnibus law (cipta kerja) karena kita bentuk badannya ini, kita butuh cantolan khusus sehingga kita menunggu UU (omnibus law cipta kerja) ini, walaupun sebenarnya tanpa UU ini bisa saja jalan," kata Himawan, Selasa (25/2). Baca Juga: Izin tambang di omnibus law beralih, daerah pertanyakan kesiapan pemerintah pusat