KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani, menilai aturan Bank Indonesia (BI) mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM untuk perbankan minimal 20% di Juni 2022 bahkan 30% di Juni 2024 bisa berisiko bagi industri perbankan. Menurut dia, UMKM yang mengalami kenaikan kelas juga masih sedikit. Selain itu, kredit dalam jumlah besar biasanya hanya diperlukan jika kondisi perekonomian sudah stabil dan baik. “Kalau nanti 30% (ke UMKM), bahayanya adalah, terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4 begitu dia harus biayai infrasstruktur yang jumlahnya signifkan, 30% ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga,” ujar Aviliani, Selasa (7/9).
Aturan soal batas minimal pembiayaan ke UMKM dinilai berisiko bagi perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani, menilai aturan Bank Indonesia (BI) mengatur Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM untuk perbankan minimal 20% di Juni 2022 bahkan 30% di Juni 2024 bisa berisiko bagi industri perbankan. Menurut dia, UMKM yang mengalami kenaikan kelas juga masih sedikit. Selain itu, kredit dalam jumlah besar biasanya hanya diperlukan jika kondisi perekonomian sudah stabil dan baik. “Kalau nanti 30% (ke UMKM), bahayanya adalah, terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4 begitu dia harus biayai infrasstruktur yang jumlahnya signifkan, 30% ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga,” ujar Aviliani, Selasa (7/9).