KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Sebelumnya, Permenperin ini dipermasalahkan oleh sejumlah pelaku usaha yang menilai aturan tersebut merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menanggapi munculnya isu-isu tersebut, Agus mengatakan ada yang perlu diluruskan agar tidak tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan para pelaku usaha terkait Permenperin 3/2021 ini. Sebagai latar belakang, Menperin menyebut pabrik gula rafinasi dibentuk sebelum 2010 untuk mempermudah industri makanan dan minuman (Mamin) mendapatkan bahan baku. Saat itu, kebun-kebun belum memadai sementara kebutuhan industri mamin terus bertumbuh, akhirnya dibentuklah pabrik gula rafinasi yang berjumlah 11 perusahaan.
Aturan soal jaminan bahan baku industri gula jadi pro kontra, ini penjelasan Menperin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Sebelumnya, Permenperin ini dipermasalahkan oleh sejumlah pelaku usaha yang menilai aturan tersebut merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menanggapi munculnya isu-isu tersebut, Agus mengatakan ada yang perlu diluruskan agar tidak tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan para pelaku usaha terkait Permenperin 3/2021 ini. Sebagai latar belakang, Menperin menyebut pabrik gula rafinasi dibentuk sebelum 2010 untuk mempermudah industri makanan dan minuman (Mamin) mendapatkan bahan baku. Saat itu, kebun-kebun belum memadai sementara kebutuhan industri mamin terus bertumbuh, akhirnya dibentuklah pabrik gula rafinasi yang berjumlah 11 perusahaan.