KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Dalam SEOJK tersebut dijelaskan sejumlah poin penting, yakni penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun bentuk dan susunan laporan data transaksi pendanaan paling sedikit mencakup informasi tentang pengguna, transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan. Selain itu, diatur juga mengenai penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil, seperti fraud, kepada OJK.
Aturan Soal Pelaporan Data Transaksi Pendanaan Diterapkan, Ini Kata BantuSaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending harus menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per 1 Juli 2024. Dalam SEOJK tersebut dijelaskan sejumlah poin penting, yakni penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun bentuk dan susunan laporan data transaksi pendanaan paling sedikit mencakup informasi tentang pengguna, transaksi pendanaan, dan kualitas pendanaan. Selain itu, diatur juga mengenai penyelenggara wajib menyampaikan laporan insidentil, seperti fraud, kepada OJK.