KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini dimuat berbagai persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi. "Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian tertulis dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut. Adapun persyaratan keselamatan tersebut meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.
Aturan soal pesepeda terbit, ini persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini dimuat berbagai persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi. "Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian tertulis dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut. Adapun persyaratan keselamatan tersebut meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.