KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan ini dimuat berbagai persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi. "Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian tertulis dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut. Adapun persyaratan keselamatan tersebut meliputi spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.
Meski begitu, dalam aturan itu disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca Juga: Aturan bersepeda terbit, ini larangan dan ketentuan yang harus dipatuhi pesepeda Lalu, penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan/atau kabut. Tak hanya mengatur terkait persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan. Dalam bagian persyaratan keselamatan ini ada pula ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan hingga penggunaan sepeda bagi penyandang disabilitas. Tak hanya soal persyaratan keselamatan, hal lain yang diatur dalam aturan ini berkaitan dengan fasilitas pendukung, fasilitas parkir umum dan ketentuan lainnya.