KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya revisi Peraturan Presiden No 112 tahun 2007 mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional tidak terlalu merisaukan peritel. Kendati revisi tersebut belum disahkan pemerintah, namun salah satu poin yang akan diatur adalah adanya kewajiban peritel minimarket mewaralabakan 40% dari penambahan gerai baru. Arif L Nursandi, Regional Corporate Communcation Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) menyampaikan pihaknya akan menyambut baik aturan yang ada. Bila aturan tersebut disahkan, perusahaan akan lebih termotivasi untuk menggejot gerai waralaba yang ada saat ini. “Karena ini menjadi bagian dari visi kami untuk menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat serta visi kami untuk menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (6/7)
Aturan soal waralaba tak menghambat ekspansi minimarket
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya revisi Peraturan Presiden No 112 tahun 2007 mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional tidak terlalu merisaukan peritel. Kendati revisi tersebut belum disahkan pemerintah, namun salah satu poin yang akan diatur adalah adanya kewajiban peritel minimarket mewaralabakan 40% dari penambahan gerai baru. Arif L Nursandi, Regional Corporate Communcation Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) menyampaikan pihaknya akan menyambut baik aturan yang ada. Bila aturan tersebut disahkan, perusahaan akan lebih termotivasi untuk menggejot gerai waralaba yang ada saat ini. “Karena ini menjadi bagian dari visi kami untuk menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat serta visi kami untuk menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (6/7)