JAKARTA. Penyaluran kredit perbankan ke sektor pertanian seharusnya semakin lancar. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan main tentang pemberian subsidi bagi bunga kredit resi gudang. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang yang terbit pertengahan November lalu itu, melengkapi dua aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007. Menurut PMK itu, yang bisa memperoleh subsidi adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi yang memperoleh kredit dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank dengan memanfaatkan resi gudang sebagai jaminan. "Pemerintah ingin bank memperbesar penyaluran kredit ke petani dengan jaminan hasil panen," tutur Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Soritaon Siregar.
Aturan Subsidi Bunga Kredit Resi Gudang Telah Terbit
JAKARTA. Penyaluran kredit perbankan ke sektor pertanian seharusnya semakin lancar. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan main tentang pemberian subsidi bagi bunga kredit resi gudang. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang yang terbit pertengahan November lalu itu, melengkapi dua aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007. Menurut PMK itu, yang bisa memperoleh subsidi adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi yang memperoleh kredit dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank dengan memanfaatkan resi gudang sebagai jaminan. "Pemerintah ingin bank memperbesar penyaluran kredit ke petani dengan jaminan hasil panen," tutur Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Soritaon Siregar.