KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuan kebijakan ini agar penyaluran subsidi bunga kredit UMKM lebih lancar. Beleid baru tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid anyar ini, merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemenkeu Juni 2020. Baca Juga: Kemenkeu: Subsidi bunga UMKM ntuk meringankan beban pelaku usaha
Aturan subsidi bunga UMKM dilonggarkan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bunga bagi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Tujuan kebijakan ini agar penyaluran subsidi bunga kredit UMKM lebih lancar. Beleid baru tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid anyar ini, merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 Tahun 2020 yang diterbitkan Kemenkeu Juni 2020. Baca Juga: Kemenkeu: Subsidi bunga UMKM ntuk meringankan beban pelaku usaha