Aturan Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku 20 Maret 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, pada Senin (6/3/2023), Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik. Kebijakan ini akan dimulai pada 20 Maret 2023.

Melansir laman infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, terkait hal tersebut, Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini.

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," kata Luhut dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Senin (6/3/2023).


Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, bahwa untuk usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp 7 juta per unit. Dan untuk motor listrik, sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. 

Baca Juga: Insentif Motor Listrik, Untuk Produsen Atau Konsumen?

Sementara untuk bantuan subsidi roda empat atau mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.

"Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda 4 mobil di mana kita semua tau bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampe Desember 2023," terang Agus.

Menurut Agus, Kementerianya sudah menyiapkan skema terkait sesuai permintaan persyaratan dari Kemenkeu. Dia menambahkan, skema tersebut melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan dan produsen,serta Kemenperin.

Baca Juga: Pemberian Dana Bantuan Kendaraan Listrik Untuk Gaet Investor Kendaraan Listrik Dunia

Agus juga bilang, Pemerintah hanya memberikan bantuan terhadap belanja motor maupun mobil dan hanya berlaku untuk satu kali belanja alias tidak bisa dipakai dua kali. 

“Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik, yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya,” tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie