KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, pada Senin (6/3/2023), Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik. Kebijakan ini akan dimulai pada 20 Maret 2023. Melansir laman infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, terkait hal tersebut, Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini. “Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," kata Luhut dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Senin (6/3/2023).
Aturan Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Berlaku 20 Maret 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, pada Senin (6/3/2023), Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik. Kebijakan ini akan dimulai pada 20 Maret 2023. Melansir laman infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, terkait hal tersebut, Pemerintah juga sudah mencatat banyaknya kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023 ini. “Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," kata Luhut dalam konferensi pers KBLBB di Kantor Kemenko Marves Jakarta, Senin (6/3/2023).