KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas kebijakan ekonomi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. Pasca terbitnya aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Aturan Sudah Terbit, Kapan Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Hal ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas kebijakan ekonomi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru. Beleid tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. Pasca terbitnya aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa BSU merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
TAG: