KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Beleid ini diundangkan pada 7 Maret 2025. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pasal 3 menyebutkan, aparatur negara yang mendapat THR terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan pejabat negara.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025, tidak diberikan THR
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalander sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13