JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (RPPĀ SDA) tinggal selangkah lagi. Pasalnya, RPP tersebut saat ini tinggal menunggu paraf dari Presiden. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, ditingkat menko RPP tentang SDA tersebut sudah disetujui. "Sudah diparaf semua, tinggal maju ke pak Presiden," kata Basuki, Selasa (22/9). Poin utama dalam RPP tentang SDA tersebut adalah terkait dengan pembatasan kepemilikan saham asing dalam pengelolaan air di dalam negeri.
Aturan Sumber Daya Air tunggu diteken presiden
JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Air (RPPĀ SDA) tinggal selangkah lagi. Pasalnya, RPP tersebut saat ini tinggal menunggu paraf dari Presiden. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, ditingkat menko RPP tentang SDA tersebut sudah disetujui. "Sudah diparaf semua, tinggal maju ke pak Presiden," kata Basuki, Selasa (22/9). Poin utama dalam RPP tentang SDA tersebut adalah terkait dengan pembatasan kepemilikan saham asing dalam pengelolaan air di dalam negeri.