JAKARTA. Pemerintah akan menggeber penggunaan dana talangan swasta untuk pembebasan lahan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, untuk mempercepat penggunaan dana talangan swasta tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan terkait perumusan payung hukum untuk mengatur teknis penggunaan dana talangan swasta tersebut dan pengembaliannya nanti. Pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah membuka peluang kepada pengusaha swasta untuk ikut serta dalam menalangi dana pembebasan lahan proyek infrastruktur dan kemudian diganti dengan dana APBN. Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengatakan, kalau nantinya pemerintah tidak mau mengganti, atau merasa tidak bisa mengganti dana talangan tersebut, biaya pembebasan lahan yang ditalangi swasta tersebut akan dianggap sebagai investasi tambahan dari pihak swasta.
Aturan swasta talangi pembebasan lahan dirumuskan
JAKARTA. Pemerintah akan menggeber penggunaan dana talangan swasta untuk pembebasan lahan. Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, untuk mempercepat penggunaan dana talangan swasta tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan terkait perumusan payung hukum untuk mengatur teknis penggunaan dana talangan swasta tersebut dan pengembaliannya nanti. Pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah membuka peluang kepada pengusaha swasta untuk ikut serta dalam menalangi dana pembebasan lahan proyek infrastruktur dan kemudian diganti dengan dana APBN. Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengatakan, kalau nantinya pemerintah tidak mau mengganti, atau merasa tidak bisa mengganti dana talangan tersebut, biaya pembebasan lahan yang ditalangi swasta tersebut akan dianggap sebagai investasi tambahan dari pihak swasta.