Aturan T+2 berlaku mulai semester I-2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggodok aturan baru soal waktu penyelesaian (settlement) transaksi saham menjadi dua hari setelah transaksi atau T+2. Aturan tersebut akan berlaku pada semester I- 2018. 

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, menjelaskan, saat ini BEI tengah menunggu hasil kajian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Rencananya akan mulai dilakukan sebelum Juni tahun ini. Kami masih menunggu  OJK," kata Tito, di Jakarta, Rabu (10/1). 

Pelaksanaan T+2 ini memang membutuhkan beberapa penyesuaian, termasuk perubahan sistem software yang terdapat pada perusahaan broker. Tito menandaskan, perubahan settlement menjadi T+2 dinilai lebih memudahkan proses transaksi efek. Selain itu, perputaran transaksi di pasar modal bisa menjadi lebih banyak.


Transaksi dengan skema T+2 juga bakal mendongkrak likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal. Bagi para perusahaan broker, T+2 berpeluang meningkatkan efisiensi operasional.

Edwin Sebayang, Kepala Riset MNC Sekuritas, mengatakan, adanya settlement T+2 bakal meningkatkan kredibilitas bursa. Apalagi, banyak negara yang sudah melaksanakan pola transaksi ini.

Bagi investor, hal ini juga cukup menguntungkan. Aturan main tersebut memungkinkan investor lebih cepat satu hari dalam mendapatkan dananya. Selain itu, tingkat kepercayaan kepada bursa juga semakin baik. "Jadi, kalau mau settlement tidak perlu menunggu lama," imbuh Edwin.

Menurut Edwin, beberapa anggota bursa sudah mengetahui mengenai rencana kebijakan T+2 ini. BEI pun terus melakukan persiapan dan sosialisasi ke pelaku pasar terkait kebijakan itu.

Di sisi lain, perbedaan waktu antara bursa Indonesia dengan bursa global memang bisa menjadi kendala pelaksanaan aturan baru ini. Namun, menurut Edwin, hal ini hanya akan dialami oleh investor dari Eropa dan Amerika saja. 

Ia bilang, jika settlement T+2 diberlakukan, secara otomatis broker asing di Indonesia bisa mengatur sistem dan melakukan sosialisasi dengan perwakilan dari negaranya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati