KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggodok aturan baru soal waktu penyelesaian (settlement) transaksi saham menjadi dua hari setelah transaksi atau T+2. Aturan tersebut akan berlaku pada semester I- 2018. Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, menjelaskan, saat ini BEI tengah menunggu hasil kajian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Rencananya akan mulai dilakukan sebelum Juni tahun ini. Kami masih menunggu OJK," kata Tito, di Jakarta, Rabu (10/1). Pelaksanaan T+2 ini memang membutuhkan beberapa penyesuaian, termasuk perubahan sistem software yang terdapat pada perusahaan broker. Tito menandaskan, perubahan settlement menjadi T+2 dinilai lebih memudahkan proses transaksi efek. Selain itu, perputaran transaksi di pasar modal bisa menjadi lebih banyak.
Aturan T+2 berlaku mulai semester I-2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggodok aturan baru soal waktu penyelesaian (settlement) transaksi saham menjadi dua hari setelah transaksi atau T+2. Aturan tersebut akan berlaku pada semester I- 2018. Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, menjelaskan, saat ini BEI tengah menunggu hasil kajian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Rencananya akan mulai dilakukan sebelum Juni tahun ini. Kami masih menunggu OJK," kata Tito, di Jakarta, Rabu (10/1). Pelaksanaan T+2 ini memang membutuhkan beberapa penyesuaian, termasuk perubahan sistem software yang terdapat pada perusahaan broker. Tito menandaskan, perubahan settlement menjadi T+2 dinilai lebih memudahkan proses transaksi efek. Selain itu, perputaran transaksi di pasar modal bisa menjadi lebih banyak.