Aturan T+2 bisa tingkatkan likuiditas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menggodok program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2.

Zaki Mubarak, Koordinator Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyatakan, aturan tersebut menjadi hal yang positif. Sebab, bila prosesnya menjadi T+2 akan meringankan proses sekuritas dalam transaksi.

"Sehingga dengan T+2 maka perputaran diharapkan lebih cepat dan tinggi karena cukup dua hari," terang Zaki di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (29/11).


Dia berharap, ke depan perputaran transaksi akan lebih tinggi sehingga juga turut meningkatkan likuiditas transaksi saham. "Berarti bisa transaksi lebih fleksibel dan jangka pendek," imbuhnya.

Penerapan siklus penyelesaian T+2 juga memberikan manfaat bagi industri. Yakni meningkatkan harmonisasi antar bursa global sehingga memudahkan transaksi efek lintas bursa dan negara. Selain itu, juga meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal.

Bukan hanya itu, juga turut meningkatkan efisiensi operasional, dan mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati