Aturan tak jalan, harga ayam peternak anjlok



JAKARTA. Efektivitas Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras kembali dipertanyakan. Pasalnya, meskipun ada aturan yang mengatur keseimbangan pasokan sejak Mei 2016 lalu, ternyata populasi ayam ras masih melimpah.

Hal tersebut tercermin dengan anjloknya harga daging ayam di tingkat peternak anjlok. Saat ini, harga ayam hidup jatuh di kisaran Rp 15.000 per kilogram (kg). Harga itu merupakan penurunan yang kedua kalinya pasca lebaran.

Sepekan silam, harga ayam di peternak turun dari Rp 20.000 per kg menjadi Rp 17.000 per kg. Padahal, harga tersebut di bawah harga pokok produksi (HPP) peternak di kisaran Rp 18.000-Rp 18.500 per kg.


Hartono, Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) mengendus penyebab penurunan harga ayam di peternak rakyat adalah karena perusahaan peternakan besar terintegrasi yang juga punya bisnis budidaya ayam memiliki stok yang melimpah dan terjadi persaingan harga di antara mereka.

"Persoalannya, perusahaan besar diberikan izin budidaya ayam, tapi tidak punya kapasitas Rumah Potong Ayam) dan cold storage yang cukup, sehingga harga anjlok dan peternak rakyat kena imbasnya," ujarnya, Kamis (4/8).

Atas ketidakadilan ini, peternak rakyat telah beberapa kali meminta perlindungan dari Kementerian Pertanian (Kemtan) selaku regulator dan lahirlah Permentan No. 26/ 2016. Namun, aturan ini tidak jalan karena sampai saat ini tak satu pun pejabat Kemtan yang bisa mengaplikasikan beleid ini.

Hanya saja, Anton J. Supit, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perunggasan Indonesia (Gappi) menolak disalahkan atas penurunan harga ayam di tingkat peternak ini. Menurutnya, industri unggas juga turut merasakan dampak dari penurunan harga ayam saat ini.

Anton bilang, persoalan mendesak yang harus diselesaikan adalah menaikkan harga ayam hidup di tingkat peternakan. "Bila harga ayam hidup bagus, maka peternak mandiri tidak akan mengeluh," ujarnya.

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian berjanji akan menjalankan Permentan No. 26/ 2016 ini sehingga peternak bisa kembali mendapatkan harga jual yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini