KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk mendukung peraturan taksi berbasis online atau daring sudah selesai. Namun, sebelum dirilis ke publik, Kemhub mengaku masih perlu melakukan uji publik. Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, uji publik dilakukan untuk menyempurnakan Perdirjen tersebut. Uji publik dilakukan pada tujuh kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung dan lainnya. "Seharusnya uji publik sudah kami lakukan, tapi karena banyak sekali pekerjaan yang diprioritaskan, maka jadi uji publik tertunda terus," katanya saat di hubungi KONTAN, Rabu (18/7).
Aturan taksi daring siap uji publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), Kementerian Perhubungan (Kemhub) untuk mendukung peraturan taksi berbasis online atau daring sudah selesai. Namun, sebelum dirilis ke publik, Kemhub mengaku masih perlu melakukan uji publik. Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiadi mengatakan, uji publik dilakukan untuk menyempurnakan Perdirjen tersebut. Uji publik dilakukan pada tujuh kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung dan lainnya. "Seharusnya uji publik sudah kami lakukan, tapi karena banyak sekali pekerjaan yang diprioritaskan, maka jadi uji publik tertunda terus," katanya saat di hubungi KONTAN, Rabu (18/7).