JAKARTA. Pemerintah diminta melakukan deregulasi aturan sehingga perusahaan taksi konvensional bisa lebih efisiensi dan mampu bersaing dengan transportasi berbasis aplikasi. Deregulasi dilakukan seiring masih belum adanya aturan yang bisa menjadi payung hukum dari bisnis baru transportasi online. Permintaan itu diungkapkan Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat, Muhammad Aaron Annar Sampetoding menangapi kisruh antara perusahaan taksi konvensional dengan perusahaan taksi berbasis aplikasi, seperti Uber Taxi dan Grab Car. Dia menilai demonstrasi supir taksi konvensional karena lambannya pemerintah dalam mengisi kevakuman regulasi taksi berbasis aplikasi. "Kalau pemerintah kesulitan meregulasi taksi berbasis aplikasi, sebaiknya pemerintah melakukan deregulasi di taksi konvensional, agar mereka dapat bersaing. Jangan ada aturan yang membuat mereka tidak kompetitif," katanya dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (28/3).
Aturan taksi konvensional harus dideregulasi
JAKARTA. Pemerintah diminta melakukan deregulasi aturan sehingga perusahaan taksi konvensional bisa lebih efisiensi dan mampu bersaing dengan transportasi berbasis aplikasi. Deregulasi dilakukan seiring masih belum adanya aturan yang bisa menjadi payung hukum dari bisnis baru transportasi online. Permintaan itu diungkapkan Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat, Muhammad Aaron Annar Sampetoding menangapi kisruh antara perusahaan taksi konvensional dengan perusahaan taksi berbasis aplikasi, seperti Uber Taxi dan Grab Car. Dia menilai demonstrasi supir taksi konvensional karena lambannya pemerintah dalam mengisi kevakuman regulasi taksi berbasis aplikasi. "Kalau pemerintah kesulitan meregulasi taksi berbasis aplikasi, sebaiknya pemerintah melakukan deregulasi di taksi konvensional, agar mereka dapat bersaing. Jangan ada aturan yang membuat mereka tidak kompetitif," katanya dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (28/3).