KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan, pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi online) akan selesai pada bulan ini. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, saat ini proses penyusunan Permenhub baru itu sudah rampung dan tinggal menunggu proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. "Rencana selesai Desember ini," katanya kepada KONTAN, Jumat (7/12). Adapun inti dari Permenhub itu, kata Budi, pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu sebagian besar sudah tidak akan dimuat kembali.
Aturan taksi online akan selesai bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan memastikan, pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (taksi online) akan selesai pada bulan ini. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, saat ini proses penyusunan Permenhub baru itu sudah rampung dan tinggal menunggu proses diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. "Rencana selesai Desember ini," katanya kepada KONTAN, Jumat (7/12). Adapun inti dari Permenhub itu, kata Budi, pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) itu sebagian besar sudah tidak akan dimuat kembali.