KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya. Setelah Mahkamah Agung menganulir 8 substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam Peraturan Menter 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kini aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Maka dari itu, Kementerian Perhubungan sedang meramu aturan baru berupa revisi PM 26/2017 agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini progres revisi sudah mencapai 90% dan pada 17 Oktober mendatang akan mengumpulkan semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Aturan taksi online baru dibahas lagi pekan depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya. Setelah Mahkamah Agung menganulir 8 substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam Peraturan Menter 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kini aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Maka dari itu, Kementerian Perhubungan sedang meramu aturan baru berupa revisi PM 26/2017 agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan saat ini progres revisi sudah mencapai 90% dan pada 17 Oktober mendatang akan mengumpulkan semua stakeholder yang terlibat di dalamnya.