JAKARTA. Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online. Aturan mulai diberlakukan 1 April 2017.Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. “Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Sabtu (1/4).Selanjutnya Menhub Budi menjelaskan, bahwa materi PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).
Aturan taksi online sah berlaku, ini poinnya
JAKARTA. Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online. Aturan mulai diberlakukan 1 April 2017.Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. “Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Sabtu (1/4).Selanjutnya Menhub Budi menjelaskan, bahwa materi PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).