KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyiapkan sembilan butir rancangan untuk revisi merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, peraturan diwujudkan demi menciptakan kesetaraan antara pelaku bisnis transportasi online dan konvensional, serta melindungi pengguna jasa tersebut. "Sebab online ini sendiri ialah keniscayaan, tapi harus ada payung hukum yang baik juga untuk mengaturnya," ujar Budi, Kamis (19/10). Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menjelaskan, beberapa butir tidak terlalu berbeda dengan usulan permenhub taksi berbasis aplikasi sebelumnya. Namun ada ada tambahan ketentuan lain seperti, pemakaian stiker ASK, penggunaan jasa asuransi dan kewajiban aplikator.
Aturan taksi online munculkan kewajiban aplikator
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyiapkan sembilan butir rancangan untuk revisi merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, peraturan diwujudkan demi menciptakan kesetaraan antara pelaku bisnis transportasi online dan konvensional, serta melindungi pengguna jasa tersebut. "Sebab online ini sendiri ialah keniscayaan, tapi harus ada payung hukum yang baik juga untuk mengaturnya," ujar Budi, Kamis (19/10). Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menjelaskan, beberapa butir tidak terlalu berbeda dengan usulan permenhub taksi berbasis aplikasi sebelumnya. Namun ada ada tambahan ketentuan lain seperti, pemakaian stiker ASK, penggunaan jasa asuransi dan kewajiban aplikator.