KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih menyelesaikan aturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Aturan ini diharapkan bisa segera diselesaikan secepatnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemhub), Sugihardjo menyatakan dalam aturan yang baru, akan diatur sejumlah poin. Pertama, angkutan online harus diwadahi dalam perusahaan atau koperasi berbadan hukum. Kedua, aturan tarif sewa akan tetap diatur batas bawah dan batas atas. Ketiga, Kemhub akan mengatur kawajiban asuransi bagi pengguna jasa transportasi online. Ini menjadi penting, lantaran untuk melindungi penumpang.
Aturan taksi online terbit sebelum 1 November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih menyelesaikan aturan pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, atau populer dengan nama Permenhub tentang taksi online. Aturan ini diharapkan bisa segera diselesaikan secepatnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemhub), Sugihardjo menyatakan dalam aturan yang baru, akan diatur sejumlah poin. Pertama, angkutan online harus diwadahi dalam perusahaan atau koperasi berbadan hukum. Kedua, aturan tarif sewa akan tetap diatur batas bawah dan batas atas. Ketiga, Kemhub akan mengatur kawajiban asuransi bagi pengguna jasa transportasi online. Ini menjadi penting, lantaran untuk melindungi penumpang.