KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih memproses revisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut proses harmonisasi regulasi telah dilakukan dan aturan baru tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum diterbitkan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, pembahasan revisi TBA telah dilakukan sejak awal tahun dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Asosiasi Pengelola Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Sudah kita lakukan harmonisasi dan tinggal keluar saja. Jadi akan ada review PM 20 terkait dengan TBA ini. Setelah itu baru kita lakukan evaluasi terhadap KM 106," ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Platform Kerja Berbasis Kecerdasan Buatan Mengincar 100 Perusahaan Indonesia Lukman menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 mengatur formula TBA, sedangkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106 berkaitan dengan besaran tarif yang berlaku. Menurutnya, pembahasan revisi tersebut telah mendapatkan persetujuan pemerintah. Saat ini, proses yang tersisa adalah penyelesaian regulasi sebelum diterbitkan. "Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa keluar. Kita upayakan secepat mungkin," katanya. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, penerbitan aturan TBA tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis. Pemerintah juga memperhitungkan kondisi masyarakat, termasuk respons terhadap perkembangan harga tiket pesawat. Dudy menegaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan secara menyeluruh sebelum menetapkan aturan baru. "Kadang-kadang kita memang mempertimbangkan hal-hal yang tidak semata-mata teknis. Jadi kita juga harus memahami bagaimana situasi psikologis dari masyarakat," ujar Dudy. Menurut dia, kebijakan mengenai tarif transportasi perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kemampuan pengguna jasa. Karena itu, pemerintah tidak ingin terburu-buru menerbitkan kebijakan tanpa melihat dampaknya. "Ini bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan. Tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," jelasnya.
Sektor Transportasi Lain
Selain revisi TBA tiket pesawat, Kemenhub juga mulai mengkaji penerapan mekanisme tarif batas bawah dan tarif batas atas pada sektor transportasi lainnya. Dudy mengatakan salah satu sektor yang tengah dijajaki adalah transportasi penyeberangan. Menurut dia, mekanisme batas tarif dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara persaingan usaha dan aspek keselamatan transportasi. "Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain. Seperti misalnya penyeberangan," katanya.
Baca Juga: INACA Kejar Bea Masuk Spare Part Pesawat 0%, Tekan Biaya Maskapai Dudy telah meminta Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub untuk melakukan kajian mengenai kemungkinan penerapan mekanisme tersebut pada sektor transportasi lainnya.
Kata Dudy, penerapan tarif batas bawah dan batas atas perlu dikaji terlebih dahulu, termasuk melihat karakteristik masing-masing sektor transportasi. Namun, pemerintah ingin memastikan persaingan harga tidak mendorong penyelenggara transportasi menekan biaya dengan mengorbankan aspek keselamatan. "Idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," ujar Dudy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News