KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL). Adapun aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Secara rata-rata kenaikan tarif CHT yang dibanderol tahun depan sebesar 12%. Sementara kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya. "Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL, yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari pentarifan cukai yang baru pada 2022," kata Asko saat Konferensi Pers APBN, Selasa (21/12).
Aturan Tarif Cukai Rokok dan HPTL 2022 Sudah Rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL). Adapun aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Secara rata-rata kenaikan tarif CHT yang dibanderol tahun depan sebesar 12%. Sementara kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya. "Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL, yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari pentarifan cukai yang baru pada 2022," kata Asko saat Konferensi Pers APBN, Selasa (21/12).