Aturan Tarif Cukai Rokok dan HPTL 2022 Sudah Rampung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).

Adapun aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2022. Secara rata-rata kenaikan tarif CHT yang dibanderol tahun depan sebesar 12%. Sementara kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.

"Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL, yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari pentarifan cukai yang baru pada 2022," kata Asko saat Konferensi Pers APBN, Selasa (21/12).


Asko menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait dengan kebijakan CHT dan HPTL tahun depan.

Baca Juga: Harga Rokok Bisa Tembus Rp 40.000 di 2022, Rokok Jenis Apa?

Ia menegaskan, pada dasarnya ada empat pertimbangan pemerintah saat meningkatkan tarif CHT dan HPTL antara lain aspek kesehatan, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, Asko mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan akan seiring dengan pemantauan dan pemberantasan rokok ilegal. Ia menambahkan saat ini pihaknya tengah fokus mencetak pita cukai 2022.

“Kami terus lakukan koordinasi dengan Peruri terkait cetak pita cukai yang baru. Tentunya dari langkah-langkah yang dilakukan tadi, kita rencanakan pada pengujung Desember ini prosesnya sudah kita selesaikan dengan lengkap termasuk pita cukai yang baru. Hal ini sesuai dengan koordinasi bersama asosiasi bahwa di awal Januari 2022, pita cukai yang baru sudah siap kami distribusikan ke pelaku usaha,” ujar Asko.

Secara garis besar, dari besaran rerata tarif CHT tahun depan, diperinci dalam terbagi ke dalam 10 golongan rokok yang berada di dalam tiga jenis rokok. Pertama, cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik sebesar 13,9%, SKM golongan IIA naik sebesar 12,1%, SKM golongan IIB mencapai 14,3%.

Kedua, cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I naik 13,9%, SPM golongan IIA  naik 12,4%, dan SPM golongan IIB kenaikannya sebesar 14,4%.

Baca Juga: Begini rekomendasi saham HM Sampoerna (HMSP) pasca kenaikan cukai rokok

Ketiga, cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%.

Sementara itu, untuk cukai HPTL rokok elektrik jenis padat akan disesuaikan dengan dengan berat per gram. Kemudian, jenis cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup cukai disesuaikan berdasarkan mililiter.

Lalu untuk tarif HPTL cukai tembakau molasses, tembakau kunyah, dan tembakau hirup pun akan dihitung berdasarkan berat tembakau per gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto