JAKARTA. Duka mendalam atas tragedi pesawat Air Asia tak mengendurkan persaingan sengit di bisnis penerbangan nasional. Apalagi, pemerintah bakal memperketat aturan, termasuk mengerek tarif batas bawah maskapai penerbangan. Beleid ini mengatur tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah alias low cost carrier (LCC). Kelak, operator penerbangan hanya boleh memberlakukan tarif batas bawah sebesar 40% dari patokan tarif batas atas. Hal ini menjadikan persaingan antar-maskapai semakin sengit. Maklum, banyak operator yang masih mengandalkan tarif promosi sebagai alat mengerek pangsa pasar. Lantas, bagaimana prospek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebagai salah satu maskapai yang cenderung memberlakukan tarif reguler ketimbang tarif promosi?
Aturan tarif diperketat, kepak GIAA makin kuat
JAKARTA. Duka mendalam atas tragedi pesawat Air Asia tak mengendurkan persaingan sengit di bisnis penerbangan nasional. Apalagi, pemerintah bakal memperketat aturan, termasuk mengerek tarif batas bawah maskapai penerbangan. Beleid ini mengatur tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah alias low cost carrier (LCC). Kelak, operator penerbangan hanya boleh memberlakukan tarif batas bawah sebesar 40% dari patokan tarif batas atas. Hal ini menjadikan persaingan antar-maskapai semakin sengit. Maklum, banyak operator yang masih mengandalkan tarif promosi sebagai alat mengerek pangsa pasar. Lantas, bagaimana prospek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebagai salah satu maskapai yang cenderung memberlakukan tarif reguler ketimbang tarif promosi?