Aturan tarif ojek online tak berimbas pada bisnis Blue Bird



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan bahwa tidak ada pengaruh PM 12/2019 terhadap bisnis taksi konvensional Blue Bird. Pasalnya, aturan PM 12/2019 mengatur mengenai batas atas dan batas bawah untuk segmen ojek online atau roda dua, sehingga tidak ada dampak signifikan..

Michael Tene, Sekretaris Perusahaan BIRD menjelaskan bahwa segmen pengguna ojek online berbeda dengan taksi miliknya. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak akan memiliki dampak langsung terhadap bisnis taksi miliknya. “PM 12/2019 tidak berpengaruh untuk kami,” kata Michael kepada Kontan.co.id, Kamis (4/4).

Lebih lanjut, Michael menjelaskan penerapan strategi yang tepat membuat bisnis perusahaan ini terutama taksi terus mengalami perbaikan. Tahun lalu saja, perusahaan ini mencatat pendapatan Rp 4,22 triliun naik 0,36% ketimbang tahun sebelumnya dengan laba tahun berjalan yang bisa diatribusikan kepada pemegang saham sebesar Rp 457,3 miliar atau naik 7,63%.


Ia menjelaskan bahwa saat ini tarif taksi BIRD cukup kompetitif dibandingkan dengan moda transportasi lain termasuk taksi online. Apalagi pada saat jam-jam sibuk, tarif taksi miliknya cenderung lebih murah ketimbang taksi online. Oleh karena itu, BIRD akan terus mengembangkan segmen taksi sembari terus mengembangkan segmen non taksi yang dimiliki saat ini.

“Tarif saat ini bisa kami pertahankan karena kami memiliki economic of scale yang dapat mendukung tarif tersebut,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati