KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan bahwa tidak ada pengaruh PM 12/2019 terhadap bisnis taksi konvensional Blue Bird. Pasalnya, aturan PM 12/2019 mengatur mengenai batas atas dan batas bawah untuk segmen ojek online atau roda dua, sehingga tidak ada dampak signifikan.. Michael Tene, Sekretaris Perusahaan BIRD menjelaskan bahwa segmen pengguna ojek online berbeda dengan taksi miliknya. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak akan memiliki dampak langsung terhadap bisnis taksi miliknya. “PM 12/2019 tidak berpengaruh untuk kami,” kata Michael kepada Kontan.co.id, Kamis (4/4). Lebih lanjut, Michael menjelaskan penerapan strategi yang tepat membuat bisnis perusahaan ini terutama taksi terus mengalami perbaikan. Tahun lalu saja, perusahaan ini mencatat pendapatan Rp 4,22 triliun naik 0,36% ketimbang tahun sebelumnya dengan laba tahun berjalan yang bisa diatribusikan kepada pemegang saham sebesar Rp 457,3 miliar atau naik 7,63%.
Aturan tarif ojek online tak berimbas pada bisnis Blue Bird
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) menyampaikan bahwa tidak ada pengaruh PM 12/2019 terhadap bisnis taksi konvensional Blue Bird. Pasalnya, aturan PM 12/2019 mengatur mengenai batas atas dan batas bawah untuk segmen ojek online atau roda dua, sehingga tidak ada dampak signifikan.. Michael Tene, Sekretaris Perusahaan BIRD menjelaskan bahwa segmen pengguna ojek online berbeda dengan taksi miliknya. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak akan memiliki dampak langsung terhadap bisnis taksi miliknya. “PM 12/2019 tidak berpengaruh untuk kami,” kata Michael kepada Kontan.co.id, Kamis (4/4). Lebih lanjut, Michael menjelaskan penerapan strategi yang tepat membuat bisnis perusahaan ini terutama taksi terus mengalami perbaikan. Tahun lalu saja, perusahaan ini mencatat pendapatan Rp 4,22 triliun naik 0,36% ketimbang tahun sebelumnya dengan laba tahun berjalan yang bisa diatribusikan kepada pemegang saham sebesar Rp 457,3 miliar atau naik 7,63%.