JAKARTA. PT Jardine Llyod Thompson harus pasrah dengan pertumbuhan pendapatan dari aktivitas usaha pialang reasuransi yang hanya berkisar 20%-25%. Ini merupakan buntut dari diberlakukannya aturan tarif premi pada lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun ini. Padahal, Kameswara Natakusumah, Direktur Jardine Llyod Thompson mengatakan, perseroannya bisa saja meraup pertumbuhan pendapatan di kisaran 30%-32%. Namun, persaingan bisnis, termasuk juga karena adanya aturan tarif premi membuat pendapatan dari lini bisnis properti hanya tumbuh 15% dari sebelumnya 20%. “Aturan tarif premi, terutama ketentuan biaya akuisisi yang maksimal 15% untuk lini usaha properti menekan pendapatan kami. Beruntung, lini usaha lainnya tumbuh kencang, seperti employee benefit dan infrastruktur. Sehingga, secara keseluruhan pertumbuhan pendapatan kami bisa mencapai 20%-25% hingga akhir tahun nanti,” ujarnya, kemarin.
Aturan tarif premi gerus pendapatan Jardine Llyod
JAKARTA. PT Jardine Llyod Thompson harus pasrah dengan pertumbuhan pendapatan dari aktivitas usaha pialang reasuransi yang hanya berkisar 20%-25%. Ini merupakan buntut dari diberlakukannya aturan tarif premi pada lini usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal tahun ini. Padahal, Kameswara Natakusumah, Direktur Jardine Llyod Thompson mengatakan, perseroannya bisa saja meraup pertumbuhan pendapatan di kisaran 30%-32%. Namun, persaingan bisnis, termasuk juga karena adanya aturan tarif premi membuat pendapatan dari lini bisnis properti hanya tumbuh 15% dari sebelumnya 20%. “Aturan tarif premi, terutama ketentuan biaya akuisisi yang maksimal 15% untuk lini usaha properti menekan pendapatan kami. Beruntung, lini usaha lainnya tumbuh kencang, seperti employee benefit dan infrastruktur. Sehingga, secara keseluruhan pertumbuhan pendapatan kami bisa mencapai 20%-25% hingga akhir tahun nanti,” ujarnya, kemarin.