KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang ditargetkan bisa rampung selambatnya akhir bulan ini. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta supaya penerbitan regulasi tersebut dipercepat. Hal itu dimaksudkan supaya bisa mengakselerasi investasi di sektor kendaraan listrik dan mendorong penggunaannya di tengah masyarakat.
Aturan tarif SPKLU kendaraan listrik ditargetkan terbit akhir bulan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang ditargetkan bisa rampung selambatnya akhir bulan ini. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta supaya penerbitan regulasi tersebut dipercepat. Hal itu dimaksudkan supaya bisa mengakselerasi investasi di sektor kendaraan listrik dan mendorong penggunaannya di tengah masyarakat.