JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, tetap akan diberlakukan mulai 1 April 2017.Budi Karya menyatakan perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi online yang beroperasi di Indonesia telah menyetujui isi dari ketentuan beleid ini.Tapi untuk pasal-pasal tertentu yang memang membutuhkan waktu, pemerintah memberikan tenggang waktu hingga tiga bulan terhitung sejak 1 April 2017. "Semua setuju melakukan sesuai dengan yang kita buat,"kata Budi Karya Sumadi, Jumat (24/3).
Aturan tarif taksi online tetap berlaku 1 April
JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, tetap akan diberlakukan mulai 1 April 2017.Budi Karya menyatakan perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi online yang beroperasi di Indonesia telah menyetujui isi dari ketentuan beleid ini.Tapi untuk pasal-pasal tertentu yang memang membutuhkan waktu, pemerintah memberikan tenggang waktu hingga tiga bulan terhitung sejak 1 April 2017. "Semua setuju melakukan sesuai dengan yang kita buat,"kata Budi Karya Sumadi, Jumat (24/3).