Aturan tarif taksi online tetap berlaku 1 April



JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, tetap akan diberlakukan mulai 1 April 2017.

Budi Karya menyatakan perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi online yang beroperasi di Indonesia telah menyetujui isi dari ketentuan beleid ini.

Tapi untuk pasal-pasal tertentu yang memang membutuhkan waktu, pemerintah memberikan tenggang waktu hingga tiga bulan terhitung sejak 1 April 2017. "Semua setuju melakukan sesuai dengan yang kita buat,"kata Budi Karya Sumadi, Jumat (24/3).


Ia bilang, mulai pekan depan akan dimulai sosialisasi pada beberapa kota besar pengguna jasa angkutan berbasis onlen. Kota yang akan mulai sosialisasinya yaitu, Jakarta, Tangerang, Depok, Bandung.

Nah untuk ketentuan ihwal penerapan tariff, Budi Karya bilang, untuk di Jakarta ketentuan tarif akan diatur oleh pemda dan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jakarta. Dan untuk daerah lain, nanti skemanya daerah yang mengusulkan, yang kemudian akan dibentuk forum konsultasi di daerah tersebut.

"Besar tarif ada rumusannya ada kaitannya dengan harga juga. Ada pedoman yang harus dipenuhi untuk menentukan tarif, tapi belum tentu setara,” jelas Budi Karya.

Nah jika Anda salah satu pemburu diskon transportasi daring, bersiap untuk tak menikmati lagi. Pasalnya kata Budi Karya, tarif promo yang diberikan tidak boleh lagi jor-joran. "Tarif promo pokonya harus pakai tariff batas bawah," tegas Budi Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto