KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PP Nomor 24 Tahun 2026 dipandang sebagai angin segar bagi industri asuransi karena berpotensi menciptakan pasar baru dan meningkatkan permintaan produk proteksi terkait ekspor. Namun, manfaatnya baru akan optimal jika implementasi kebijakan berjalan efektif, aktivitas ekspor meningkat, dan industri tetap disiplin menerapkan manajemen risiko. “Kebijakan ekspor satu pintu akan menciptakan captive market dan meningkatkan permintaan berbagai produk asuransi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit ekspor, hingga penjaminan,” kata Pengamat asuransi Irvan Rahardjo, belum lama ini. Menurutnya, produk yang berpotensi diuntungkan antara lain Marine Cargo untuk melindungi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman internasional, Asuransi Kredit Ekspor untuk menanggung risiko gagal bayar pembeli di luar negeri, serta Asuransi Perdagangan yang memberikan perlindungan terhadap transaksi dan kepastian pembayaran komoditas SDA.
Aturan Tata Kelola Eskpor Komoditas Jadi Katalis Positif Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PP Nomor 24 Tahun 2026 dipandang sebagai angin segar bagi industri asuransi karena berpotensi menciptakan pasar baru dan meningkatkan permintaan produk proteksi terkait ekspor. Namun, manfaatnya baru akan optimal jika implementasi kebijakan berjalan efektif, aktivitas ekspor meningkat, dan industri tetap disiplin menerapkan manajemen risiko. “Kebijakan ekspor satu pintu akan menciptakan captive market dan meningkatkan permintaan berbagai produk asuransi komersial, mulai dari asuransi pengangkutan, kredit ekspor, hingga penjaminan,” kata Pengamat asuransi Irvan Rahardjo, belum lama ini. Menurutnya, produk yang berpotensi diuntungkan antara lain Marine Cargo untuk melindungi risiko kerusakan atau kehilangan barang selama pengiriman internasional, Asuransi Kredit Ekspor untuk menanggung risiko gagal bayar pembeli di luar negeri, serta Asuransi Perdagangan yang memberikan perlindungan terhadap transaksi dan kepastian pembayaran komoditas SDA.