JAKARTA. Pemerintah akan membekukan aturan penghambat investasi bidang tata niaga di 15 kementerian dan lembaga. Pembekuan dilakukan lewat penerbitan instruksi presiden (Inpres) yang saat ini masih digodok. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembekuan aturan penghambat investasi ini merupakan buntut dari masih adanya 23 aturan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Sebanyak 23 aturan itu dinilai mengganggu kegiatan perekonomian, seperti kegiatan industri, investasi, dan kegiatan perdagangan ekspor impor. Aturan-aturan itu juga mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat dan menghambat pengendalian inflasi. "Tahun pertama deregulasi, jumlah peraturan tata niaga penghambat investasi sebenarnya menurun. Tapi pada 2016, aturan tata niaga ini naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum adanya deregulasi," kata Darmin, Rabu (4/4).
Aturan tata niaga di 15 instansi dibekukan
JAKARTA. Pemerintah akan membekukan aturan penghambat investasi bidang tata niaga di 15 kementerian dan lembaga. Pembekuan dilakukan lewat penerbitan instruksi presiden (Inpres) yang saat ini masih digodok. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pembekuan aturan penghambat investasi ini merupakan buntut dari masih adanya 23 aturan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Sebanyak 23 aturan itu dinilai mengganggu kegiatan perekonomian, seperti kegiatan industri, investasi, dan kegiatan perdagangan ekspor impor. Aturan-aturan itu juga mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat dan menghambat pengendalian inflasi. "Tahun pertama deregulasi, jumlah peraturan tata niaga penghambat investasi sebenarnya menurun. Tapi pada 2016, aturan tata niaga ini naik lagi bahkan lebih tinggi dari sebelum adanya deregulasi," kata Darmin, Rabu (4/4).