KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, ada beberapa poin yang diubah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ada dua poin penting yang diubah dalam revisi PP ini. Pertama, pemerintah bakal menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut. “Pemerintah melihat daftar sektor yang sudah ada, mana yang masih relevan dan tidak relevan, dan mana yang berpotensi. Jadi, ada proses review bersama dilakukan dengan K/L terkait,” kata Suahasil di kantornya, Senin (25/6).
Aturan tax allowance direvisi, intip poin-poinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 atas kebijakan tax allowance. Dalam beleid baru itu nantinya, ada beberapa poin yang diubah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, ada dua poin penting yang diubah dalam revisi PP ini. Pertama, pemerintah bakal menambah sektor yang bisa menerima insentif tersebut. “Pemerintah melihat daftar sektor yang sudah ada, mana yang masih relevan dan tidak relevan, dan mana yang berpotensi. Jadi, ada proses review bersama dilakukan dengan K/L terkait,” kata Suahasil di kantornya, Senin (25/6).