JAKARTA. Pemerintah memberikan konsep yang berbeda terhadap fasilitas tax allowance. Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu mengenai tax allowance ini lebih membuka diri terhadap investasi. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan ada empat faktor yang bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan fasilitas tax allowance yaitu jumlah tenaga kerja yang diserap, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi, dan orientasi ekspor. Tidak ada batasan minimal yang menjadi syarat dari empat komponen tersebut. Hanya saja, apabila jumlah tenaga kerja yang diserap ataupun orientasi ekspornya semakin tinggi maka peluang perusahaan itu untuk mendapatkan tax allowance semakin tinggi. Sejauh perusahaan itu bisa mengkombinasikan empat komponen tersebut maka ia akan mendapatkan tax allowance yang maksimal. "Ini tentu bukan revisi PP lagi. Ini adalah PP baru karena pendekatannya berbeda," ujarnya, Kamis (5/3) usai rapat koordinasi (rakor) mengenai tax allowance di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (5/3). Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011 pemerintah memberikan batasan tertentu. Misalnya, untuk industri tekstil membutuhkan investasi minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang baru bisa mendapatkan tax allowance. Mengenai mekanisme pengajuannya sendiri, Franky menjelaskan mekanismenya akan melalui BKPM dengan mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meskipun akan melalui BKPM, tetap saja proses pemutusannya dilakukan bersama-sama dengan kementerian teknis. Kementerian teknis akan melakukan pengujian terhadap calon penerima yang mengajukan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tetap akan menjadi penentu diberikan atau tidak diberikannya tax allowance. Proses perizinannya sendiri diharapkan tidak lebih dari enam bulan. Sektor industri baru yang dimasukkan dalam PP baru ini pun tidak banyak. Salah satunya galangan kapal. "Untuk sektornya tidak banyak perubahan," tandasnya. Aturan mengenai tax allowance ini ditargetkan akan keluar pada akhir Maret dan bisa diimplementasikan pada April 2015. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aturan tax allowance dirombak
JAKARTA. Pemerintah memberikan konsep yang berbeda terhadap fasilitas tax allowance. Revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu mengenai tax allowance ini lebih membuka diri terhadap investasi. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan ada empat faktor yang bakal menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan fasilitas tax allowance yaitu jumlah tenaga kerja yang diserap, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), nilai investasi, dan orientasi ekspor. Tidak ada batasan minimal yang menjadi syarat dari empat komponen tersebut. Hanya saja, apabila jumlah tenaga kerja yang diserap ataupun orientasi ekspornya semakin tinggi maka peluang perusahaan itu untuk mendapatkan tax allowance semakin tinggi. Sejauh perusahaan itu bisa mengkombinasikan empat komponen tersebut maka ia akan mendapatkan tax allowance yang maksimal. "Ini tentu bukan revisi PP lagi. Ini adalah PP baru karena pendekatannya berbeda," ujarnya, Kamis (5/3) usai rapat koordinasi (rakor) mengenai tax allowance di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (5/3). Sebelumnya, dalam PP Nomor 52 Tahun 2011 pemerintah memberikan batasan tertentu. Misalnya, untuk industri tekstil membutuhkan investasi minimal Rp 100 miliar dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang baru bisa mendapatkan tax allowance. Mengenai mekanisme pengajuannya sendiri, Franky menjelaskan mekanismenya akan melalui BKPM dengan mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meskipun akan melalui BKPM, tetap saja proses pemutusannya dilakukan bersama-sama dengan kementerian teknis. Kementerian teknis akan melakukan pengujian terhadap calon penerima yang mengajukan. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tetap akan menjadi penentu diberikan atau tidak diberikannya tax allowance. Proses perizinannya sendiri diharapkan tidak lebih dari enam bulan. Sektor industri baru yang dimasukkan dalam PP baru ini pun tidak banyak. Salah satunya galangan kapal. "Untuk sektornya tidak banyak perubahan," tandasnya. Aturan mengenai tax allowance ini ditargetkan akan keluar pada akhir Maret dan bisa diimplementasikan pada April 2015. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News