Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih galau soal pengaturan tax amnesty. Ini tampak dari rencana Kemenkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 sebagai pelaksanaan UU Tax Amnesty. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan ada empat poin yang akan dilakukan relaksasi dalam peraturan menteri ini. Hal ini dalam rangka menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat. Pertama, dalam aturan lama seluruh wajib pajak yang hendak mengikuti program pengampunan pajak harus menyampaikan kelengkapan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara hard copy dan soft copy. Namun dalam aturan baru diperbolehkan tidak melampirkan soft copy.
Aturan tax amnesty akan dilonggarkan lagi
Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih galau soal pengaturan tax amnesty. Ini tampak dari rencana Kemenkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 sebagai pelaksanaan UU Tax Amnesty. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan ada empat poin yang akan dilakukan relaksasi dalam peraturan menteri ini. Hal ini dalam rangka menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat. Pertama, dalam aturan lama seluruh wajib pajak yang hendak mengikuti program pengampunan pajak harus menyampaikan kelengkapan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara hard copy dan soft copy. Namun dalam aturan baru diperbolehkan tidak melampirkan soft copy.