JAKARTA. Kabar baik bagi pengusaha dan calon investor. Kemarin, pemerintah mengumumkan payung hukum ketentuan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu alias tax holiday bagi penanaman modal baru di Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid ini terbit akhir Desember 2010 dan berlaku awal tahun 2011. Pemberian fasilitas tax holiday itu merupakan salah satu paket dari delapan paket kebijakan perpajakan tahun 2011. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, berbekal PP Nomor 94/2010 tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai dasar hukum untuk memberikan tax holiday. Maklum saja, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tidak mengatur tax holiday.
Aturan tax holiday akhirnya keluar
JAKARTA. Kabar baik bagi pengusaha dan calon investor. Kemarin, pemerintah mengumumkan payung hukum ketentuan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu alias tax holiday bagi penanaman modal baru di Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid ini terbit akhir Desember 2010 dan berlaku awal tahun 2011. Pemberian fasilitas tax holiday itu merupakan salah satu paket dari delapan paket kebijakan perpajakan tahun 2011. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, berbekal PP Nomor 94/2010 tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai dasar hukum untuk memberikan tax holiday. Maklum saja, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tidak mengatur tax holiday.