KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di sektor peer to peer lending (P2P). Aturan ini khususnya akan membahas tentang azas transparansi dan keadilan yang tertuang dalam principal base. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak bisa membendung aktivitas P2P lending beroperasi, namun masyarakat tetap harus terlindungi. Itu sebabnya harus memenuhi azas transparansi terkait identitas antara peminjam dan pemberi pinjaman. Teknologi dan perusahaan penyedia platform harus transparan. Sementara, azas keadilan membahas tentang sejauh mana besaran bunga yang adil bagi peminjam dalam P2P lending. Wimboh bilang, rata-rata bunga pinjaman saat ini di P2P lending cukup tinggi, sekitar 19%. “Hal ini yang akan diatur,” katanya, Sabtu (3/3).
Aturan tekfin P2P lending akan terbit semester I-2018
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai teknologi finansial (tekfin) khususnya yang bergerak di sektor peer to peer lending (P2P). Aturan ini khususnya akan membahas tentang azas transparansi dan keadilan yang tertuang dalam principal base. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK tidak bisa membendung aktivitas P2P lending beroperasi, namun masyarakat tetap harus terlindungi. Itu sebabnya harus memenuhi azas transparansi terkait identitas antara peminjam dan pemberi pinjaman. Teknologi dan perusahaan penyedia platform harus transparan. Sementara, azas keadilan membahas tentang sejauh mana besaran bunga yang adil bagi peminjam dalam P2P lending. Wimboh bilang, rata-rata bunga pinjaman saat ini di P2P lending cukup tinggi, sekitar 19%. “Hal ini yang akan diatur,” katanya, Sabtu (3/3).