JAKARTA. Aturan main teknis tentang transaksi perdagangan secara elektronik alias e-Commerce segera terbit. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur bisnis online lebih ketat itu sebelum masa tugas Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir Oktober 2014 nanti. Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengatakan, ada lima poin penting dalam beleid tersebut. Pertama, kewajiban mendaftarkan situs belanja online ke Kemdag. Dalam lamannya, pelaku usaha e-Commerce juga harusĀ mencantumkan etika bisnis online yang berlaku, yakni tidak boleh meminta konsumen membayar produk yang akan dikirim tanpa melalui kesepakatan terlebih dahulu. Kedua, kewajiban pelaku usaha e-Commerce menyusun data transaksi secara benar. Soalnya, data-data transaksi ini kelak bisa digunakan sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan hukum. Ketiga, penyelesaian sengketa bisnis e-Commerce lewat jalur hukum internasional.
Aturan teknis bisnis online bakal segera terbit
JAKARTA. Aturan main teknis tentang transaksi perdagangan secara elektronik alias e-Commerce segera terbit. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur bisnis online lebih ketat itu sebelum masa tugas Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir Oktober 2014 nanti. Srie Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, mengatakan, ada lima poin penting dalam beleid tersebut. Pertama, kewajiban mendaftarkan situs belanja online ke Kemdag. Dalam lamannya, pelaku usaha e-Commerce juga harusĀ mencantumkan etika bisnis online yang berlaku, yakni tidak boleh meminta konsumen membayar produk yang akan dikirim tanpa melalui kesepakatan terlebih dahulu. Kedua, kewajiban pelaku usaha e-Commerce menyusun data transaksi secara benar. Soalnya, data-data transaksi ini kelak bisa digunakan sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan hukum. Ketiga, penyelesaian sengketa bisnis e-Commerce lewat jalur hukum internasional.