KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia belum menerapkan campuran wajib biodiesel yang lebih tinggi yakni 40% atau B40 yang direncanakan mulai 1 Januari 2025. Para pelaku industri menunggu peraturan teknis untuk peluncurannya, yang menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang minyak sawit. Pemerintah telah berjanji untuk mewajibkan campuran bahan bakar berbasis minyak sawit sebesar 40% dalam biodiesel mulai 1 Januari, yang dikenal sebagai B40, dari campuran 35% yang saat ini berlaku. Rencana campuran biodiesel yang lebih tinggi oleh produsen minyak sawit terbesar di dunia tersebut membantu mendorong harga kontrak minyak sawit acuan di Malaysia hampir 20% lebih tinggi pada tahun 2024 karena ekspektasi ekspor minyak sawit Indonesia yang lebih rendah.
Aturan Teknis Campuran Biodiesel 40% Belum Terbit, Jadi Berlaku?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia belum menerapkan campuran wajib biodiesel yang lebih tinggi yakni 40% atau B40 yang direncanakan mulai 1 Januari 2025. Para pelaku industri menunggu peraturan teknis untuk peluncurannya, yang menyebabkan kebingungan di kalangan pedagang minyak sawit. Pemerintah telah berjanji untuk mewajibkan campuran bahan bakar berbasis minyak sawit sebesar 40% dalam biodiesel mulai 1 Januari, yang dikenal sebagai B40, dari campuran 35% yang saat ini berlaku. Rencana campuran biodiesel yang lebih tinggi oleh produsen minyak sawit terbesar di dunia tersebut membantu mendorong harga kontrak minyak sawit acuan di Malaysia hampir 20% lebih tinggi pada tahun 2024 karena ekspektasi ekspor minyak sawit Indonesia yang lebih rendah.