JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang disahkan sejak 15 April 2016 dinilai menguntungkan dan menyelamatkan Indonesia dari tantangan global pada tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Agus mengatakan, tahun 2016, Indonesia mendapat sejumlah tantangan besar, khususnya yang datang dari global. Mulai dari keluarnya Inggris dari Uni Eropa, kenaikan suku bunga Bank Sentral AS, dan reaksi ketika terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS. "Ekonomi kita terjaga dan salah satu yang menjaga kita adalah UU PPKSK. Dengan adanya UU ini sebetulnya kami bisa lewati periode-periode sulit di 2016," ungkap Agus saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Rabu (22/2).
Aturan teknis cegah krisis keuangan segera dibuat
JAKARTA. Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang disahkan sejak 15 April 2016 dinilai menguntungkan dan menyelamatkan Indonesia dari tantangan global pada tahun lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Agus mengatakan, tahun 2016, Indonesia mendapat sejumlah tantangan besar, khususnya yang datang dari global. Mulai dari keluarnya Inggris dari Uni Eropa, kenaikan suku bunga Bank Sentral AS, dan reaksi ketika terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden AS. "Ekonomi kita terjaga dan salah satu yang menjaga kita adalah UU PPKSK. Dengan adanya UU ini sebetulnya kami bisa lewati periode-periode sulit di 2016," ungkap Agus saat rapat kerja di Komisi XI DPR, Rabu (22/2).