Aturan teknis cukai plastik sudah rampung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencanan pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap kantong plastik semakin jelas. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan secara teknis aturan cukai kantong plastik sudah rampung.

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan catatan kepada pemerintah untuk menentukan jenis plastik kena cukai. DPR berpendapat, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) beserta Kementerilan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu mengkaji lebih dalam soal dampak sampah plastik terhadap lingkungan.

Baca Juga: Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan

Sehingga, tidak menuntut kemungkinan tarif cukai tidak hanya untuk kantor plastik menaikan produks plastik berbahaya lainnya.

Heru mengaku pihaknya telah menetapkan hanya kantong plastik yang akan dikenakan cukai. Ketetapan tersebut pun sudah melalui Peraturan Antar Kementerian (PAK) dengan KLHK.

Adapun pemerintah bakal menerapkan cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi kantong plastik yang dianggap sebagai momok bagi lingkungan.

Baca Juga: Negara lain gencar ekstensifikasi cukai, bagaimana dengan Indonesia?

“Cukai kantong plastik sudah disampaikan ke DPR, tinggal menunggu lagi bagaimana tanggapan DPR selanjutnya,” kata Heru kepada Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha DJBC Muhammad Sutartib menerangkan, skenario penerapan cukai kantong plastik akan ditalangi oleh produsen kantong plastik sebagai upaya untuk mempermudah administrasi. Namun, pada akhirnya beban cukai ini bisa digeser kepada end user atau konsumen akhir.

“Sehingga cukai plastik sendiri menjadi pajak tak langsung (indirect tax) bagi konsumen saat berbelanja,” kata Sutartib.

Baca Juga: Ini dia tujuh rencana kebijakan perpajakan tahun 2020 mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat