KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencanan pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap kantong plastik semakin jelas. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan secara teknis aturan cukai kantong plastik sudah rampung. Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan catatan kepada pemerintah untuk menentukan jenis plastik kena cukai. DPR berpendapat, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) beserta Kementerilan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu mengkaji lebih dalam soal dampak sampah plastik terhadap lingkungan. Baca Juga: Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan
Aturan teknis cukai plastik sudah rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencanan pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap kantong plastik semakin jelas. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan secara teknis aturan cukai kantong plastik sudah rampung. Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan catatan kepada pemerintah untuk menentukan jenis plastik kena cukai. DPR berpendapat, Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) beserta Kementerilan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu mengkaji lebih dalam soal dampak sampah plastik terhadap lingkungan. Baca Juga: Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan