KONTAN.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan aturan teknis penerbitan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan KMILN. Lewat beleid ini, pemerintah akan memberi identitas KMILN untuk masyarakat Indonesia di luar negeri yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). KMILN berfungsi sebagai kartu tanda pengenal dan alat pemetaan guna menjaring potensi dan jejaring masyarakat Indonesia di luar negeri. Permohonan KMILN bisa diajukan oleh, pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap atau bekerja di luar negeri. Kedua, Warga Negara Asing (WNA) eks WNI. Ketiga, WNA anak dari eks WNI. Kempat, WNA yang orang tua kandungnya WNI
Aturan teknis identitas bagi diaspora diterbitkan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengeluarkan aturan teknis penerbitan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri No.7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan KMILN. Lewat beleid ini, pemerintah akan memberi identitas KMILN untuk masyarakat Indonesia di luar negeri yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP). KMILN berfungsi sebagai kartu tanda pengenal dan alat pemetaan guna menjaring potensi dan jejaring masyarakat Indonesia di luar negeri. Permohonan KMILN bisa diajukan oleh, pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap atau bekerja di luar negeri. Kedua, Warga Negara Asing (WNA) eks WNI. Ketiga, WNA anak dari eks WNI. Kempat, WNA yang orang tua kandungnya WNI