Aturan teknis larangan rapat di hotel akan terbit



JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berencana mengeluarkan petunjuk teknis mengenai larangan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara untuk rapat di hotel. Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara mengatakan bahwa petunjuk teknis tersebut akan mengatur beberapa hal.

Salah satunya, mengenai rapat yang boleh dan tidak boleh dilakukan di hotel."Petunjuk teknis itu saat ini sedang Kita rumuskan, misalnya penjelasan konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melakukan kegiatan di luar kantor, anggaran, dan jumlahnya," kata Yuddy, Selasa (17/2).

Sebagai catatan saja, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per Januari lalu memberlakukan aturan larangan rapat di hotel bagi para pegawai pemerintah. Larangan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara yang sering terjadi dalam pelaksanaan rapat dan kegiatan pemerintah di hotel.


Yuddy mengklaim bahwa larangan rapat di hotel tersebut cukup efektif. Terbukti, dua bulan sejak kementeriannya mengeluarkan larangan tersebut anggaran negara untuk penyelenggaraan rapat bisa dihemat.

"Untuk 61 Kementerian/Lembaga bisa menghemat sekitar Rp 4,2 triliun, 8 pemerintah provinsi sekitar Rp 471 miliar, 61 Pemerintah Kabupaten sekitar Rp 290 miliar dan 14 Pemerintah Kota sekitar Rp 91 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto