JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah telah menerbitkan aturan turunannya. Aturan baru itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2017. Kini, Ditjen Pajak tengah mempersiapkan aturan teknis dari pelaksanaan pertukaran informasi dalam bentuk Perdirjen. "Semoga aturannya bisa keluar minggu ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Rabu (19/7).
Aturan teknis Pajak akses data nasabah digarap
JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah telah menerbitkan aturan turunannya. Aturan baru itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2017. Kini, Ditjen Pajak tengah mempersiapkan aturan teknis dari pelaksanaan pertukaran informasi dalam bentuk Perdirjen. "Semoga aturannya bisa keluar minggu ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Rabu (19/7).