Aturan Teknis Pajak Global Terbit, Perusahaan Besar Wajib Lapor ke DJP



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) berdasarkan kesepakatan internasional. 

Regulasi ini menjadi aturan teknis pelaksanaan dari PMK Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global. 

"Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (15) PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional," bunyi dari beleid tersebut, dikutip Selasa (12/5/2026).


Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN: Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal 2027

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dalam sedikitnya dua dari empat tahun terakhir wajib mengikuti ketentuan GloBE. 

Aturan ini mengatur berbagai aspek pelaksanaan pajak minimum global, mulai dari penetapan status wajib pajak GloBE, tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), penyampaian GloBE Information Return (GIR), hingga mekanisme pembayaran pajak tambahan. 

Dalam PER-6/PJ/2026 dijelaskan bahwa tarif minimum global ditetapkan sebesar 15% sesuai standar GloBE OECD/G20 Inclusive Framework. 

Pemerintah juga mengatur penerapan tiga instrumen utama, yakni Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). 

Wajib Pajak GloBE diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP. Pelaporan paling lambat dilakukan empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. 

Selain itu, entitas induk utama grup perusahaan multinasional juga wajib menyampaikan GIR kepada DJP. 

Baca Juga: Danantara Dorong PSEL di Sejumlah Kota Besar, Kepala Daerah Dinilai Jadi Kunci

Dokumen tersebut memuat identitas entitas konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR. 

Untuk pembayaran pajak tambahan, DJP menetapkan kode akun pajak 411618 dengan kode jenis setoran berbeda untuk masing-masing skema. Kode 610 digunakan untuk IIR, kode 620 untuk UTPR, dan kode 630 untuk DMTT. Pembayaran dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE. 

DJP juga menegaskan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak GloBE, termasuk meminta dokumen penentuan harga transfer, laporan keuangan konsolidasi, hingga dokumen dasar penghitungan pajak tambahan. 

PER-6/PJ/2026 ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News