KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura ini sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.
Aturan Teknis Pajak Natura Terbit, Ditjen Pajak Sebut Sudah Sesuai Nilai Kepantasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Direktur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menegaskan, penerapan pajak natura ini sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.